Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK, Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

RB dan BKN lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK, Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan memperjuangkan hak para guru honorer melalui kebijakan rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN) secara masif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait persiapan seleksi satu juta guru dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.

Kota Yogyakarta menjadi region kelima sekaligus region terakhir dalam koordinasi formasi guru PPPK tahun 2021. Sebelumnya, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menggelar koordinasi formasi guru PPPK 2021 dengan unsur Pemerintah Daerah pada empat region, yakni region Makassar pada 30 November, region Batam pada 4 Desember, region Bali pada 10 Desember, dan region Semarang pada 14 Desember 2020.

Peserta koordinasi di region Yogyakarta terdiri dari unsur pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dari  114 Kabupaten/Kota dan 10 provinsi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan bahwa bahwa seleksi 1 juta guru ini merupakan perjuangan panjang semua pihak untuk memenuhi kekurangan guru tahun 2021 sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini sudah mengabdi untuk negeri.

Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan guru baik ditingkat provinsi maupun kabupaten diundang untuk berkoordinasi guna bersama-sama mempersiapkan seleksi guru PPPK tahun 2021 sesuai dengan kebutuhan guru di daerah. “Kami berharap kegiatan koordinasi ini dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan daerah masing-masing sehingga data formasi kebutuhan guru bisa segera dikirimkan kepada KemenPAN-RB maksimal akhir tahun ini” tambah Nunuk Suryani saat sambutan dilansir dari Dirjen gtk.kemdikbud.go.id, Jumat (18/12).

Seleksi guru PPPK tahun 2021 bukan hanya berpihak kepada guru honorer, namun juga guna ingin memastikan bawah anak-anak Indonesia akan mendapatkan pembelajaran yang terbaik. Maka dari itu dibutuhkan guru berkompeten dan berdaya agar dapat mencetak Profil Pelajar Pancasila yang objektif utama Kemendikbud.

“Fokus utama kita adalah peserta didik dan orientasi kita adalah kompetensi dan karakter murid-murid kita, sehingga seleksi guru PPPK 2021 tidak hanya untuk menutupi kekurangan guru, namun juga menjaga kualitas guru yang lulus seleksi” ujar Nunuk.

Pada seleksi PPPK tahun 2021 ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Selain itu, untuk mendukung guru dalam mengikuti seleksi, Kemendikbud akan menyiapkan materi persiapan seleksi guru PPPK yang bisa diakses sekitar akhir Februari 2021.

Kegiatan koordinasi formasi guru PPPK tahun 2021 di region Yogyakarta ini juga menghadirkan perwakilan dari KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Katmoko Ari Sambodo, Koordinator Pengembangan Sistem Rekruitmen dan Seleksi SDM Aparatur KemenPAN-RB mengatakan bahwa landasan hukum menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. “Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat Diisi oleh PPPK, dimana guru dalah salah satu jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK,” ujar Ari melalui virtual meeting.

Selain itu, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh M. Nafi, Kepala Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah DJPK mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir tentang alokasi atau sumber anggaran guru PPPK, karena itu dibantu oleh APBD melalui formula Dana Alokasi Umum. “Sudah dihitung keseluruhan kebutuhan 1 juta calon formasi guru PPPK kurang lebih 1 juta dengan nilai 19,4 triliun,” kata Nafi saat paparan.

Seperti informasi yang dipublikasikan Dirjen gtk.kemdikbud.go.id, pada kegiatan ini kehadiran perwakilan Kementerian/Lembaga adalah dalam rangka memberikan penjelasan kebijakan dan dukungan teknis terkait persiapan seleksi guru honorer menjadi PPPK tahun 2021.

Posting Komentar untuk "Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK, Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah"