Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021

 

Badan Kepegawaian Negara Telah memaparkan bagaimana skema pengadaan PPPPK Guru 2021 yang diwakili oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Bapak Suharmen .

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi P3K ini akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi.

Semua publik masyarakat akan bisa mengontrol dan melihat dari capaian yang diperoleh oleh setiap peserta seleksi, sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi yang merasa dirugikan atau dicurangi terhadap capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta.

1. Landasan Hukum & Potensi Guru PPPK

Landasan Hukum Seleksi Guru PPPK yaitu:
  • UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK
  • Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK 
  • Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
Setiap Instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 

Kebutuhan PPPK disusun untuk jangka waktu lima tahun dan diperinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 

Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan yakni Batas Usia untuk Pelamar adalah 20 Tahun s.d. 1 Tahun sebelum Batas Usia Pensiun

2. CPNS 2019 & PPPK Tahap I - GURU

Pada CPNS Guru Tahun 2019 terdapat 55.490 formasi dan 53.206 orang lulus seleksi. Sedangkan Seleksi Guru PPPK Tahap 1 terdapat 70.851 pendaftar dan 34.954 orang yang lulus pasing grade.
Kemendikbud akan menyiapkan modul pembelajaran atau materi persiapan untuk calon guru PPPK yang mengikuti seleksi tahun depan.

Pasalnya, Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer dan lulusan PPG mendapatkan kesempatan yang adil dalam perolehan materi pembelajaran.

Rencananya, Kemendikbud akan memberikan modul pembelajaran secara daring yang dapat guru-guru manfaatkan secara mandiri untuk mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

3. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Dalam pelaksanaan Seleksi Guru PPPK, prinsip pelaksanaan seleksi yaitu: 
  • Transparan, 
  • Akuntabel, 
  • Efektif, 
  • Efisien; dan 
  • Terintegrasi.

4. Tahapan pengadaan ASN 

Tahapan Pengadaan ASN dalam hal ini Guru PPPK yaitu:
  • Perencanaan, 
  • Pengumuman Lowongan, 
  • Pelamaran,
  • Seleksi, 
  • Pengumuman Hasil Seleksi, dan 
  • Pengangkatan
Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi antara lain: 
  • Kemenpanrb, 
  • Kemendikbud, 
  • Kemendagri, 
  • BKN, 
  • BPKP, 
  • BSSN; dan
  • BPPT
Penetapan Kebutuhan dan Passing Grade akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi. 
Pendaftaran, Pengolahan Nilai dan Penetapan NI PPPK akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.

5. Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Adapun proses Pendaftaran Seleksi Guru PPPK pada SSCASN-PPPK yaitu:
  1. Pembuatan Akun
  2. Pendaftaran
  3. Pencetakan Kartu Ujian
Pendaftaran Terintegrasi dengan:
  • Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik)
  • Data Kependudukan (Dukcapil) Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud

6. Periode Hubungan Perjanjian Kerja

Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:
  • Pencapaian kinerja
  • Kesesuaian kompetensi
  • Kebutuhan instansi
  • Setelah mendapat persetujuan PPK

Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja

Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja yaitu:
Diberhentikan dengan HORMAT, karena:
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
diberhentikan dengan HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI, karena:
  • Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana. 
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  • Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
diberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT, karena:
  • Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  • Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  • Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Paparan Kebijakan Pengadaan Guru PPPK 2021 Oleh BKN bisa anda lihat pada video berikut ini,

Posting Komentar untuk "Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021"