6 Cara Menanggulangi Pencemaran Udara dan Tercapainya Program Langit Biru (PLB)

Secara umum pencemaran udara disebabkan oleh tiga jenis kegiatan yaitu industri atau pabrik, transportasi dan kegiatan rumah tangga. Pencemaran udara akibat dari aktivitas manusia tersebut tentu harus segera dicarikan solusinya agar pencemaran udara di kawasan perkotaan tidak semakin menjadi-jadi.

Sektor tranportasi merupakan penyebab utama dari pencemaran udara yang memberikan kontribusi terbesar pada semakin buruknya kualitas udara di dunia. 

Semakin membludaknya jumlah alat transportasi di perkotaan memicu semakin banyaknya asap kendaraan. Apalagi, di jalan-jalan masih banyak mobil-mobil tua yang beroperasi sehingga mengeluarkan asap hitam yang tebal. 

Lalu, bagaimana cara menanggulangi pencemaran udara tersebut? Yuk, simak penjelasannya berikut ini bagaimana pemerintah bersama-sama dengan masyarakat mengelola dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup.



Kriteria Udara Bersih dan Tercemar

Sebelum mengetahui cara mereduksi pencemaran udara, perlu diketahui kriteria penentuan tercemar atau tidaknya udara suatu daerah berdasarkan parameter yang telah ada, yaitu seperti yang tertera pada tabel di bawah ini:

Parameter

Udara Bersih

Udara Tercemar

Bahan Partikel

0,01 – 0,02 mg/m3

0,07 – 0,7 mg/mg3

SO2

0,003 – 0,02 ppm

0,02 – 2 ppm

CO

< 1 ppm

5 – 200 ppm

NO2

0,003 – 0,02 ppm

0,02 – 0,1 ppm

CO2

310 – 330 ppm

350 – 700 ppm

Hidrokarbon

< 1 ppm

1 – 20 ppm

Sumber: Holzworth & Cormick, 1976: 690


Cara Menganggulangi Pencemaran Udara




Salah satu tujuan utama dalam upaya penanggulangan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara, adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. 

Langkah awal untuk menanggulangi pencemaran udara adalah pemerintah dapat membuat dan menerbitkan berbagai peraturan daerah yang digunakan untuk melindungi dan mengatur elemen masyarakat sehingga secara bersama-sama senantiasa mendukung setiap langkah dalam melakukan pembenahan terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian, akan terwujud pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pengendalian dan penanggulangan pencemaran udara dapat dilakukan dengan cara memulihkan mutu udara, mencegah semakin banyaknya sumber pencemar baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak begerak.

Berikut ini adalah pendekatan yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi pencemaran udara yang terjadi di kota-kota besar atau juga dikenal Program Langit Biru (PLB):

1. Pengendalian dan penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak

Yaitu upaya pengendalian yang dilakukan untuk kendaraan bermotor.

2. Pengendalian dan penanggulangan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak

Yaitu upaya pengendalian yang dilakukan terutama untuk sektor industri.

Untuk mengatasi pencemaran udara dan tercapainya PLB, pemerintah bersama masyarakat perlu melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

1. Pemantauan kualitas udara ambien

Pemerintah menyediakan alat pemantau mutu udara ambien yang secara otomatis dapat bekerja untuk  menghasilkan data pengukuran dan selanjutnya mengirimkan datanya tersebut ke suatu stasiun pengumpul data.

2. Pengendalian dan penanggulangan pencemaran udara akibat dari transportasi kendaraan bermotor meliputi:

a. Pengembangan perangkat peraturan

Pemerintah melalui Dinas Perhubungan membuat kebijakan terkait penetapan baku mutu udara emisi. Dinas Perhubungan akan melakukan pemantauan emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai bentuk upaya pengendalian pencemaran udara karena semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. 

Tak hanya itu, berbagai perangkat peraturan juga dikembangkan dalam upaya pengendalian pencemaran udara ini sehingga penurunan kualitas udara dapat dicegah.


b. Penggunaan bahan bakar bersih

Semakin banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang ada di jalanan, tentu saja konsumsi bahan bakar juga akan semakin meningkat. Hal ini pun akan berdampak pada semakin meningkatnya pencemaran udara. 

Penggunaan bahan bakar bersih merupakan salah satu solusi untuk menanggulangi pencemaran udara tersebut. Bahan bakar bersih adalah bahan bakar ramah lingkungan dan tidak menimbulkan efek bagi kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.

c. Penggunaan bahan bakar alternatif

Untuk menanggulangi pencemaran udara, maka bahan bakar yang dipakai pada kendaraan bermotor harus bersih dan ramah lingkungan.

 Ada beberapa sumber bahan bakar alternatif untuk kendaraan bermotor seperti ethanol, bahan bakar gas (BBG), dan gas propan (elpiji). Bahan bakar tersebut telah banyak digunakan di berbagai negara maju di dunia seperti Negara Amerika, Belanda, Italia, Australia, dan bahkan Singapura. 

Jika ketiga bahan bakar alternatif ini banyak dimanfaatkan di Indonesia, maka pencemaran udara di kota semakin mengalami penurunan.

d. Pengembangan manajemen transportasi

Manajemen transportasi dilakukan sebagai salah satu cara mengendalikan dan menanggulangi pencemaran udara. 

Mengatur jalur transportasi dan pelebaran jalan untuk mengurai kemacetan merupakan salah satu manajemen transportasi yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara di kota-kota besar.

e. Pemantauan emisi gas buang kendaraan bermotor

Pemantauan dan uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu langkah yang perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mereduksi pencemaran udara di kawasan perkotaan. 

Tidak hanya itu, program tersebut juga sekaligus untuk mengawasi pelaksanaan bebas timbal di perkotaan sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.

Aktivitas transportasi dan juga kegiatan industri merupakan penyumbang terbesar terhadap pencemaran udara. Hal ini akan berujung pada semakin panasnya udara, curah hujan yang tidak mengikuti kaedah musim dan mewabahnya peradangan atau infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Hal-hal tersebut menjadi indikasi bahwa kualitas udara yang ada di sekitar kita sudah buruk dengan tercemar oleh aneka ragam polutan. Oleh karenanya, amat penting sekali bagi kita untuk mengetahui cara menanggulangi pencemaran udara.

Posting Komentar untuk "6 Cara Menanggulangi Pencemaran Udara dan Tercapainya Program Langit Biru (PLB)"