Apa itu Fidusia? Ini Contoh, Faktor Penyebab Terhapusnya, dan Cara Cek Online

Salah satu transaksi yang ada dalam dunia kredit adalah fidusia. Anda mungkin sudah pernah mendengarnya jika melakukan kredit kendaraan bermotor. Hak milik kendaraan tersebut sebenarnya masih ada di pihak bank atau leasing jika barang kreditan tersebut belum lunas. 

Dalam hal ini, fidusia berperan sebagai jaminan apabila kreditur tiba-tiba tidak bisa melunasi utangnya. Pihak debitur dapat mengambil alih kendaraan tersebut sebagai kompensasi kegagalan kreditur membayar tagihan wajib dibayarkan.

surat kuasa untuk mengeksekusi barang. Ketika mengeksekusi, pihak yang meminjamkan pun harus membawa surat kuasa eksekusi dan surat peringatan. 

Selain itu, sebaiknya dibawa juga sertifikat fidusia yang diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar beberapa pihak.

Tugas Pemegang Fidusia

Pemegang fidusia juga harus bertanggungjawab terhadap tugasnya yang bersifat legal dan etis. Lalu apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebagai pemegang fidusia?

  • Pihak yang bertindak sebagai penerima fidusia, maka wajib bertanggung jawab dalam mengelola aset sesuai kepentingan pemilik benda. 
  • Memastikan tidak ada konflik kepentingan tertentu yang timbul antara penerima fidusia dan pemilik aset.
  • Pemegang fidusia wajib menginformasikan kondisi asli dari aset yang diberikan pembeli. Selain itu, tidak boleh mengambil keuntungan dari penjualan aset tersebut. 
  • Akta fidusia tetap berguna meskipun pemilik aset telah wafat. Terutama ketika aset yang dimilikinya merupakan bagian dari pengelolaan dan pengawasan. 

Penyebab Terhapusnya Fidusia

Apa saja yang menjadi penyebab terhapusnya fidusia? Adapun beberapa penyebabnya adalah ketika hutang sudah terhapus dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia, dan benda yang menjadi objek fidusia musnah atau hilang. 

Cara Cek Fidusia Online

1. Melakukan Registrasi

Kini penerima fidusia bisa mengecek fidusia secara online. Namun, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan syarat untuk melakukan registrasi fidusia online. Adapun bagi kelompok ritel yang ingin mendaftarkan keminan fidusia secara daring harus membawa:

  • KTP
  • NIK
  • NPWP
  • Alamat domisili
  • Email aktif (wajib gmail)
  • Nomor HP aktif
  • Foto diri

Setelah itu, persyaratan tersebut harus dipindai atau di-scan agar gambarnya terbaca jelas. Selanjutnya, bisa langsung diupload melalui formulir yang sudah disiapkan. Adanya fidusia online ini, memberikan kemudahan dalam mengajukan fidusia bahkan untuk one day service. 

Apabila sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, maka Anda tinggal melakukan registrasi. Nantinya, pengguna akan diminta membuat username dan password agar bisa mengajukan dan mengecek fidusia secara online. 

Tidak jauh berbeda ketika mengajukan fidusia secara manual, dokumen yang harus disiapkan juga berupa akta jaminan dan perjanjian dasar. Setelah itu, Anda akan mendapatkan sertifikat fidusia. 

2. Mengecek dengan Fitur Pencarian

Situs fidusia online (https://fidusia.ahu.go.id) sendiri memiliki berbagai fitur yang akan memudahkan bagi penggunanya. Salah satunya untuk mengecek fidusia yang Anda miliki. Pengguna tinggal memanfaatkan fitur pencarian di dalamnya berupa nama debitur, nomor serial barang, dan nomor sertifikat fidusia. 

Tidak perlu khawatir, akses fitur-fitur tersebut kini bisa dilakukan oleh masyarakat secara umum (debitur). Dengan demikian, kemudahan ini bisa menghindari barang jaminan masih terdaftar padahal penerima fidusia sudah lunas membayar tagihannya.

Dengan memahami ulasan tentang fidusia di atas, semoga semakin mempermudah Anda mengenali transaksi yang sudah banyak digunakan ini.

Posting Komentar untuk "Apa itu Fidusia? Ini Contoh, Faktor Penyebab Terhapusnya, dan Cara Cek Online"