Istilah Kewarganegaraan Digital berasal dari bahasa Inggris Digital Citizenship. Citizenship memiliki arti warga kota atau warga negara. Jadi, kewarganegaraan digital adalah keterlibatan individu dalam suatu negara yang terlibat pada komunikasi dalam jejaring atau daring.
Kewarganegaraan Digital mengacu pada kemampuan setiap warga digital (netizen) untuk terlibat secara aktif dalam komunitas online dengan membagikan hal-hal yang lebih positif, kritis dan kompeten. Mereka harus memiliki keterampilan komunikasi dalam bentuk partisipasi sosial yang menghargai demokrasi, hak asasi manusia dan martabat melalui penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.
Sifat dari dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu tersebut secara langsung membuat semakin ke sini semakin menipis norma-norma sopan santun dan rasa tanggung jawab saat mereka berkomunikasi di dunia online. Untuk mengantisipasi hal itu maka diperlukanlah Pendidikan Kewarganegaraan Digital (Digital Citizenship Education).
2. Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku
- Unsur keempat, hak digital, yaitu setiap warga negara mempunyai hak privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain dalam berkomunikasi secara online. Selain hak, mereka juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Unsur kelima, etiket digital, yaitu suatu aturan dalam dunia digital dalam bentuk tata krama, sehingga setiap netizen mampu menjaga kenyamanan dan keamanan warga digital
- Unsur keenam, keamanan digital, yaitu setiap netizen harus berhati-hati menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Kehidupan di Luar Lingkungan Sekolah
- Unsur ketujuh, hukum digital, yaitu peraturan yang mengatur tata cara penggunaan teknologi dalam masyarakat.
- Unsur kedelapan, transaksi digital, yaitu berkatan dengan transaksi online, termasuk dalam jual-beli online, yang mana penjual dan pembeli harus menyadari keuntungan jual-beli online dan risikonya.
- Unsur kesembilan, kesehatan digital, yaitu selain memberikan manfaat, teknologi digital juga menimbulkan hal-hal yang dapat mengancam kesehatan baik fisik maupun mental. Oleh karenanya, setiap netizen harus menyadari bahaya yang dapat ditimbulkan dari pemanfaatan teknologi digital.
Tata Krama dalam Kewarganeragaan Digital
Tata krama dalam kewarganegaraan digital adalah norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Setiap warga digital harus menggunakan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Sebagai contoh menggunakan pemilihan kata yang tepat saat berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain, dan tidak menyebarkan berita bohong (hoax).
Dalam kewarganegaraan digital dikenal istilah T.H.I.N.K yang merupakan akronim dari:
- Is it True (Benarkah)?
Sebelum memposting sesuatu, tanyakan pada dirimu apakah benarkah postingan tersebut. Seorang warga digital harus mengetahui isu yang akan diposting beserta sumbernya.
- Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
Sebelum memposting sesuatu di dunia online, tanyakan pada dirimu apakah post tersebut dapat enyakiti perasaan orang lain ataukah tidak. Jika ia, maka kamu bisa menyimpannya untuk kepentingan pribadimu atau menghapusnya.
- Is it Illegal (Ilegalkah)?
Sebelum memposting sesuatu di dunia online, tanyakan dan cari sumber apakah postingan tersebut legal ataukah tidak (ilegal) sesuai dengan peraturan komunitas.
- Is it Necessary (Pentingkah)?
Sebelum memposting sesuatu di dunia online, tanyakan kepada dirimu apakah post tersebut sebegitu penting sehingga harus di post.
- Is it Kind (Santunkah)?
Sebelum memposting sesuatu di dunia online, tanyakan kepada dirimu apakah post tersebut sudah santun ataukah masih terdapat kata-kata yang dapat menyinggung orang lain.
Indikator Kewarganegaraan Digital
Kewarganegaraan digital memiliki sejumlah indikator perilaku keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap warga digital. Kesepuluh indikator tersebut kemudian dikelompokan dalam tiga kategori aspek kompetensi psikologis individu, yaitu:
1. Being online
Yaitu kemampuan dan keterampilan setiap warga negera dalam mengunakan teknologi informasi sebagai media online. Keterampilan being online tersebut adalah:
- Keterampilan bersifat teknis, yaitu kemampuan warga digital dalam mengakses dan menggunakan teknologi (access and inclusion).
- Keterampilan bersifat psikologi, yaitu kemampuan warga digital dalam mempelajari dan penguasanan kreatifitas online (learning and creativity)
- Kemampuan literasi fungsional dan digital dasar, yaitu kemampuan mengakses, membaca, menulis, menginput, dan mengunggah informasi, menerbitkan, berpartisipasi dalam jajak pendapat, atau mengekspresikan diri dengan cara yang memungkinkan mereka untuk terlibat secara digital di komunitas mereka.
2. Wellbeing online
Yaitu kondisi psikologis terutama yang berhubungan dengan kecerdasan emosional individu atau remaja yang mengunakan media online.
Adapun indikator ini terdiri dari:
- Ethics and empathy, yaitu setiap warga digital harus memiliki norma dan kode etik sehingga ia mamou menjaga empati kepada sesama pengguna lain.
- Health and wellbeing, yaitu setiap warga digital menggunakan teknologi informasi dengan cara yang sehat sehingga secara psikologis timbul rasa bahagia.
- Communications, yaitu kemampuan keterlibatan komunikasi interpersonal yang positif.
3. Rights online
Yaitu setiap warga digital memilki hak dan tanggungjawab dalam mengunakan media online terutama yang bersifat sebagai berikut:
- Active participation, yaitu kemapuan berpartisipasi secara aktif.
- Rights and responsibilities, yaitu bebas dan bertanggungjawab.
- Privacy and security, yaitu memiliki ruang privasi untuk kemanaan dan kenyaman online.
- Consumer awareness, yaitu kesadaran bahwa semua perilaku online adalah bersifat konsumsi publik, sehingga setiap warga digital harus hati-hati dalam merespon permasalahan publik, dan setiap perilakunya akan dievaluasi oleh publik.
Posting Komentar untuk "Pengertian Kewarganegaraan Digital, Unsur, dan Indikatornya"