Rencana adanya kenaikan gaji diungkap Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin (28 Desember 2020) pada Peluncuran gerakan Wakaf Uang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag. Saat itu, Tjahjo mengatakan, akan menaikkan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021. Dengan kenaikan tunjangan itu, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.
Begitu mendengar pernyataan Menpan tersebut, banyak ASN yang menaruh harapan agar kenaikan gaji tersebut terealisasi dan bukan sekedar wacana. Berita kenaikan gaji tersebutpun menjadi bahan diskusi oleh banyak orang, baik itu dimedia sosial maupun di dunia nyata.
Wajar saja, banyak ASN yang berharap akan naik gaji setidaknya jadi Rp 9 juta pada tahun ini dikarenakan yang membuat pernyataan tersebut adalah seorang menteri PAN-RB bukan pejabat daerah. Berikut video pernyataan menpan RB tersebut, pada Peluncuran gerakan Wakaf Uang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.Namun kenyataannya ASN harus gigit jari. Pasalnya, rencana kenaikan gaji tahun ini yang dibilang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tidak jadi terealisasi.
Begitu mendengar pernyataan Menpan tersebut, banyak ASN yang menaruh harapan agar kenaikan gaji tersebut terealisasi dan bukan sekedar wacana. Berita kenaikan gaji tersebutpun menjadi bahan diskusi oleh banyak orang, baik itu dimedia sosial maupun di dunia nyata.
Wajar saja, banyak ASN yang berharap akan naik gaji setidaknya jadi Rp 9 juta pada tahun ini dikarenakan yang membuat pernyataan tersebut adalah seorang menteri PAN-RB bukan pejabat daerah. Berikut video pernyataan menpan RB tersebut, pada Peluncuran gerakan Wakaf Uang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.Namun kenyataannya ASN harus gigit jari. Pasalnya, rencana kenaikan gaji tahun ini yang dibilang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tidak jadi terealisasi.
Pasalnya, Kementerian keuangan masih mengkaji rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Kemudian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN
"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," tandas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari yang dilansir dari okezonecom.
Rahayu Puspasari |
Rahayu Menegaskan kembali Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN.
"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," Kata Rahayu.
Tahu pernyataannya jadi viral dan sedang banyak dibicarakan, Tjahjo Kumolo kembali menambahkan keterangan atas pernyataannya sebelumnya. Menurut Tjahjo Kumolo, karena keuangan negara sedang terdampak Covid-19, maka rencana kenaikan gaji tersebut tidak bisa dilakukan tahun ini.
Tjahjo menjelaskan bahwa terkait kenaikan tunjangan kinerja ini memang diusulkan KemenPANRB kepada Kemenkeu berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja di kementerian/lembaga.
Namun, menurutnya bisa atau tidaknya kenaikan tukin memang bergantung pada ketersediaan anggaran. Dia berharap covid segera berakhir sehingga kesejahteraan ASN bisa ditingkatkan.
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.
Meski begitu, bukan berarti Tjahjo tak berbuat apa-apa. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbaiki tingkat penghasilan ASN.
Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS. Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi. .
Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.
“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.
Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.
Posting Komentar untuk "Batal Naik Gaji Jadi Rp 9 jt PNS Kena Prank, Ini Faktanya"