Dalam dunia kerjasama bisnis, banyak istilah yang muncul dalam hubungan kerjasama tersebut. salah satunya adalah konsorsium. Hampir sama dengan jenis kerjasama lainnya, konsorsium adalah salah satu bentuk kerjasama antara dua perusahaan atau lebih dalam satu pekerjaan.
Kesepakatan dalam kerjasama bisnis ini dapat meliputi berbagai jenis pekerjaan. Masing-masing pihak akan sepakat untuk membagi porsi pekerjaan sesuai dengan bidangnya. Semua kesepakatan yang dilakukan akan tertuang dalam bentuk perjanjian tersebut.
Konsorsium Adalah
Berbicara tentang kesepakatan kerjasama, sebenarnya banyak bentuk lain selain konsorsium. Dalam hal ini konsorsium memiliki banyak pengertian yang diambil dari beberapa sumber. Namun secara umum, konsorsium diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama dalam bidang pekerjaan tertentu.
Dari Wikipedia disebutkan, konsorsium didefinisikan sebagai sebuah upaya pembiayaan bersama atas suatu proyek, dimana hal ini dilakukan oleh dua pihak atau lebih dari bank dan atau lembaga keuangan.
Beberapa pihak lebih mengenal konsorsium dengan istilah joint operation. Bentuk ini bersifat non integrated system atau non administrative, serat bukan termasuk badan hukum. Jadi, konsorsium adalah suatu kesepakatan bersama dari subjek hukum untuk melakukan pembiayaan atas proyek atau pekerjaan.
Konsorsium bisa juga diartikan sebagai kesepakatan bersama yang dilakukan oleh subjek hukum untuk melakukan pekerjaan secara bersama dengan pembagian porsi pekerjaan yang telah ditentukan dan dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama.
Dalam prakteknya, konsorsium dapat dilakukan antara perusahaan lokal atau bisa juga dengan perusahaan asing. Berbagai jenis proyek dapat dilakukan dengan menggunakan konsorsium ini, baik proyek swasta maupun proyek pemerintah.
Jenis-Jenis Konsorsium
Seperti yang telah dikemukakan di depan bahwa konsorsium merupakan gabungan perusahaan dalam melakukan pembiayaan atau pekerjaan. Secara garis besar, jenis konsorsium yang umum terdapat di Indonesia antara lain.
- Pembiayaan bersama atas proyek yang dilakukan oleh beberapa bank dan juga lembaga keuangan.
- Gabungan dari beberapa industriawan atau pengusaha yang sepakat mengadakan suatu proyek atau usaha bersama.
- Kumpulan dari para pedagang dan industriawan.
- Gabungan dari berbagai organisasi, baik sosial, kepemudaan, dan lainnya, untuk mengadakan gerakan atau aktivitas bersama namun masing-masing pihak tetap berdiri sendiri. Biasanya gerakan ini dilakukan secara bertahap.
- Himpunan dari para sarjana atau pakar dari berbagai disiplin ilmu untuk mengurus suatu kepentingan bersama.
- Sebuah usaha bersama yang dilakukan untuk memenuhi tujuan proyek tertentu.
Perbedaan Konsorsium dan Joint Venture
Selain adanya konsorsium atau joint operation, terdapat bentuk kerjasama lain yang dinamakan joint venture. Mungkin dibandingkan dengan konsorsium, bentuk joint venture ini lebih banyak dikenali oleh masyarakat. Lalu apakah perbedaan dari konsorsium dengan joint venture ini?
1. Joint Venture
Pengertian dari joint venture adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, sehingga menghasilkan entitas bisnis baru dimana posisinya terpisah dari jenis usaha perusahaan yang terlibat.
Entitas ini dapat berupa kemitraan, perseroan terbatas, serta korporasi. Pihak-pihak yang tergabung dalam kerjasama ini mempunya tanggung jawab terhadap biaya, kerugian, laba, dan biaya yang terjadi akibat dari aktivitas bisnis.
2. Perbedaan Konsorsium dengan Joint Venture
Dilihat dari pengertian konsorsium dan joint venture yang telah dijelaskan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan akan perbedaan dari kedua bentuk kerjasama ini. Secara rinci, perbedaan dari joint venture dan konsorsium adalah seperti yang tertera pada tabel di bawah ini.
Konsorsium | Joint Venture |
Tidak membentuk entitas baru | Membentuk entitas baru |
Kerjasama bersifat sementara, tergantung berapa lama pekerjaan atau proyek selesai dikerjakan | Kerjasama bersifat dalam waktu lama. |
Merupakan bentuk kerjasama untuk menjelaskan suatu aktivitas tertentu. | Merupakan kerjasama yang membentuk suatu perusahaan. |
Tidak membentuk badan hukum baru | Membentuk badan hukum baru |
Syarat Pembentukan Konsorsium
Secara garis besar, konsorsium daoat dibagi menjadi dua macam. Terdiri dari administratif dan non administratif. Masing-masing memiliki syarat dan tata cara dalam pembentukannya.
1. Administratif
Dalam konsorsium administratif ini, memiliki entitas yang terpisah dari para anggotanya. Jadi masing-masing harus memiliki NPWP sendiri. Setiap penyerahan barang maupun jasa anggota konsorsium dapat memiliki implikasi pajak.
- Fotokopi KTP bagi anggota yang berkewarganegaraan Indonesia, atau paspor yang dilampiri surat keterangan tempat tinggal dari pihak yang berwenang apabila merupakan warga negara asing.
- Fotokopi NPWP dari masing-masing anggota konsorsium
- Fotokopi perjanjian kerjasama konsorsium
2. Non Administratif
Dalam bentuk konsorsium ini, tidak ada entitas usaha yang terpisah dari para anggotannya. Jadi dalam hal ini tidak perlu didaftarkan atas kepemilikan NPWP. Jadi konsorsium dapat mengabaikan penyelenggaraan pembukuan yang khusus.
Konsorsium ini tidak memiliki aspek perpajakan atas setiap penyerahan barang maupun jasa dari para anggota konsorsium. Pencatatan pembukuan dapat dilakukan oleh masing-masing anggota konsorsium. Namun akan lebih baik jika diselenggarakan sebagai berikut.
- Masing-masing anggota dapat melihat jenis dan jumlah kontribusi yang diberikan.
- Masing-masing anggota bisa mempertanggungjawabkan atas keuntungan yang diperoleh.
- Dapat menilai tentang kinerja bisnis.
Contoh Perjanjian Konsorsium
Hampir sama dengan bentuk perjanjian yang lainnya, dalam perjanjian tersebut harus dicantumkan beberapa klausul yang menjadi aturan atau kesepakatan selama menjalankan kerjasama. Isi dari klausul konsorsium tersebut dapat disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan kerjasama.
PERJANJIAN KONSORSIUM
Untuk
IKUT SERTA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN………
Perjanjian Konsorsium ini dibuat dan ditandatangani pada hari …….. tanggal…………bulan………tahun….. oleh dan antara:
1. PT _____________, yang didirikan berdasarkan hukum ____ sesuai dengan akta nomor ______ tanggal _____ dan dibuat dihadapan ____ Notaris di ___ terakhir diubah dengan kata nomor _____ tanggal ___ yang dibuat di hadapan ____ Notaris di ___ beralamat di ______ dalam hal ini diwakili oleh ________ selaku _____, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, selanjutnya dalam PERJANJIAN KONSORSIUM ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. PT ___________ yang didirikan berdasarkan hukum ____ sesuai dengan akta nomor ____ tanggal ___ dibuat dihadapan ____ Notaris di ____ terakhir kali diubah dengan akta nomor ___ tanggal ____ yang dibuat di hadapan ____ notaris di ____ beralamat di ____ dalam hal ini diwakili oleh _____ selaku ______, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, selanjutnya dalam PERJANJIAN KONSORSIUM ini disebut PIHAK KEDUA.
Menerangkan
a. Bahwa PARA PIHAK berniat secara bersama untuk ikut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT _____
b. Bahwa PARA PIHAK berniat secara bersama-sama mengajukan penawaran lelang terkait pelaksanaan pekerjaan.
c. Bahwa apabila PARA PIHAK ditunjuk oleh PT ____ sebagai pemenang kontraktor konsorsium, maka PARA PIHAK sepakat melaksanakan pekerjaan sebagai konsorsium sesuai dengan ketentuan yang tertaung dalam PERJANJIAN KONSORSIUM.
Berdasarkan hal tersebut diatas, PARA PIHAK beritikad baik menyatakan sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN KONSORSIUM dengan persyaratan dan ketentuan.
Bentuk kerjasama konsorsium adalah salah satu bentuk kerjasama pembiayaan dalam pelaksanaan pekerjaan dari dua perusahaan atau lebih. Kerjasama ini sifatnya sementara hanya hingga pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Posting Komentar untuk "Konsorsium Vs Joint Venture: Ini Jenis, Syarat, dan Contoh Klausalnya!"