Desa merupakan susunan pemerintahan terkecil yang berkaitan langsung dengan warga masyarakat. Namun, banyak dari kita sendiri yang belum bisa membedakan apa itu “Desa” dan “Kelurahan”. Padahal cukup jelas lho terdapat perbedaan antara desa dan kelurahan dari berbagai aspeknya.
Baik desa maupun kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdepan untuk pelayanan masyarakat yang berada di bawah camat. Dalam perkembangannya, suatu pemerintahan desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, dan begitu juga sebaliknya. Lalu, apa sih yang membedakan antara desa dan kelurahan? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
kewenangan otonomi dalam menata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat guna untuk mencapai suatu kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Apa itu Kelurahan?
Kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah. Sama halnya dengan desa, kelurahan tersusun atas beberapa rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Perbedaan yang sangat jelas antara desa dan kelurahan adalah kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), jadi tanpa ada pemilihan secara demokratis seperti pemilihan kepala desa.
Kelurahan diatur oleh undang-undang dan Permendesa yang menyatakan bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda.
Dalam melaksanakan tugas, hak, dan wenenangnya sebagai perangkat daerah lurah harus bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Desa Vs Kelurahan
Setelah mengetahui definisi desa dan kelurahan seperti yang telah disampaikan di atas, berikut ini 8 perbedaan desa dan kelurahan secara prinsip berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya.
1. Perbedaan Sebutan Nama untuk Pemimpin
Perbedaan pertama yang menjadikan desa dan kelurahan berbeda, yaitu terletak pada sebutan untuk pemimpin wilayahnya. Desa dipimpin oleh kepala desa yang bertugas untuk menyelenggarakan rumah tangga desa-nya. Sementara itu kelurahan dipimpin oleh lurah yang juga memiliki fungsi sama halnya dengan kepala desa, yaitu menyelenggarakan rumah tangga kelurahan-nya dan melaksanakan tugas dari walikota/bupatinya.
2. Perbedaan Status Kepegawaian
Selanjutnya perbedaan desa dan kelurahan juga dapat dilihat dari status kepegawaian atau perangkat daerahnya masing-masing. Kepala desa bersama staf administratifnya tidak berstatus PNS/ASN, terkecuali sekertaris desa, mereka umumnya bekerja secara swadaya.
Sementara itu lurah bersama stafnya umumnya adalah PNS ataupun PPPK yang diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, kelurahan merupakan perwujudan dari dekonsentrasi dalam Pemerintah Kab/Kota kepada lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya.
3. Terkait tengan Otonomi
Desa merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang dibentuk dengan memperhatikan sosial budaya masyarakat setempat sehingga perangkat daerahnya memiliki wewenang untuk mengatur wilayahnya atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat. Dengan kata lain, desa memiliki otonomi yang perlu mendapat perhatian dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan.
Otonomi yang dimiliki desa merupakan otonomi asli, berebda dengan otonomi yang dimiliki provinsi maupun kab/kota. Otonomi desa dijalankan oleh kepala desa dengan berdasarkan pada asal-usul dan adat istiadatnya.
Oleh karenanya, bupati/walikota memiliki kewajiban untuk menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh masing-masing desa yang berada di bawah kepemimpinnnya.
Desa mempunyai hak istimewa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahannya, namun desa tersebut harus tetap patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai tanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR).
4. Proses Pengangkatan Pemimpin
Perbedaan desa dan kelurahan selanjutnya adalah dapat dilihat dari proses pengangkatannya.
Di desa, prosses pengangkatan kepala desa melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat desa setempat secara demokratis. Sementara itu di kelurahan, pemimpinnya, dalam hal ini lurah, ditunjuk langsung oleh walikota/bupati.
5. Perbedaan Masa Jabatan Desa dan Lurah
Berdasarkan undang-undang masa jabatan kepala desa terbatas maksimal dua periode yang masing-masing lamanya 5 tahun. Sementara itu lurah dapat memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung atas keputusan bupati/walikota.
6. Perbedaan Sumber Dana Pembangunan yang Diperoleh Desa dan Kelurahan
Adapun sumber dana pembangunan desa diperoleh dari dana desa yang ditetapkan melalui APBN. Sementara itu kelurahan mendapatkan dana untuk menyelenggarakan pemerintahannya yang berasal dari APBD kabupaten/kota masing-masing.
7. Perbedaan Badan Perwakilan
Sebagai badan perwakilan, desa dan kelurahan menerapkan sistem perwakilannya sebagai kontrol dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin daerahnya.
Namun, sebutan untuk masing-masing badan perwakilan antara desa dan kelurahan berbeda-beda, lho. Badan perwakilan di desa dikenal dengan sebutan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sedangkan penggunaan istilah badan perwakilan di kelurahan adalah dengan nama DK (Dewan Kelurahan).
Baik BPD maupun DK, keduanya memiliki anggota yang mewakili setiap dusun atau RW ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan.
8. Perbedaan Geografis dan Sosiologis
Berbeda dengan desa, kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan atau sub-urban. Sementara itu desa umumnya berada di kawasan perkampungan.
Berdasarkan faktor sosiologi, warga kelurahan biasanya tidak memiliki ikatan batin yang kuat antara warga satu dengan warga yang lainnya. Berbeda dengan meraka yang tinggal di desa, prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki oleh warganya.
Rangkuman Perbedaan Desa dan Kelurahan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirangkum perbedaan desa dan kelurahan seperti terlihat pada tabel berikut:
Perbedaan
Desa
Kelurahan
Pemimpin
Kepala Desa / Perbekel
Lurah
Status Pemimpin
Non-PNS, dipilih langsung oleh rakyat atau berdasarkan hukum adat
PNS
Pengangkatan Pemimpin
Pilkades / Pilkel
Ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati / Walikota
Masa Jabatan
Maks. 2 Periode (@5 Tahun)
Tidak Terbatas hingga Pensiun
Sumber Dana
APBN
APBD
Badan Perwakilan
Memiliki Badan Legislatif, yaitu BPD.
Dewan Kelurahan (DK)
Pertanggungjawaban
Kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa setempat yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Lurah bertanggung jawab secara langsung kepada Walikota/Bupati melalui Camat.
Itulah ulasan mengenai perbedaan desa dan kelurahan yang mungkin dapat menambah pengetahuan untukmu. Yuk, mari jika kamu pemuda desa atau kelurahan bisa ikut join karang taruna yang merupakan wadah untuk membina generasi muda khususnya di pedesaan.
Lokasi:
Berbagi :
Posting Komentar
untuk "Mudah Memahami Desa Vs Kelurahan, Lengkap dengan Rangkuman!"
Posting Komentar untuk "Mudah Memahami Desa Vs Kelurahan, Lengkap dengan Rangkuman!"