Jenis dan Cara Gadai Sertifikat Rumah

Perkembangan perumahan di berbagai daerah di Indonesia yang semakin pesat tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan hubungannya akan kepastian kepemilikan sertifikat rumah yang harus dimiliki oleh pembeli. Sertifikat rumah ini nantinya dapat digunakan oleh pemilik untuk berbagai keperluan. 

Selain sebagai bentuk tertib administriasi pertanahan, sertifikat rumah juga dapat berfungsi untuk memberikan rasa aman bagi pemiliknya karena jelas data fisik dan data yuridisnya. Bahkan, pemilik dapat menggunakan sertifikat rumah tersebut untuk mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan/kreditor. 

Lalu, bagaimana sih cara menggadaikan sertifikat rumah? Berikut akan diulas mengenai macam-macam jenis sertifikat rumah dan cara menggadaikannya.


Surat Roya dari bank (jika masih hipotik)

c. Hal yang wajib dipenuhi 

  • Penjual sudah membayar PPh 5% dari harga jual 
  • Penjual telah membayar Pajak Jual Beli 
  • Membuat surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa 
  • Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN 

2. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan jenis bukti kepemilikan yang paling kuat atas sebuah lahan atau tanah. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanahnya dan tidak ada batasan waktu, berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Pemilik atau pemegang SHM tandanya sebagai pemilik sah dan kuat atas kepemilikan tanah. SHM dapat dijadikan alat bukti yang kuat atas kepemilikan untuk digunakan dalam transaksi jual-beli maupun penjaminan kredit di perbankan ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Meskipun demikian, Hak Milik tersebut dapat dicabut atau hilang ketika:

  • Tanah tersebut dimaksudkan untuk kepentingan Negara.
  • Penyerahan sukarela oleh pemilik untuk Negara.
  • Tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI atau ditelantarkan oleh pemiliknya


3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Selanjutnya ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan jenis sertifikat yang diberikan pemerintah kepada seseorang untuk mengelola ata mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, namun kepemilikan lahannya tetap dipegang oleh Negara. 

Oleh karena itu, SHGB mempunyai batas waktu tertentu yang biasanya selama 20 sampai 30 tahun, akan tetapi pemilik sertifikat tersebut dapat mengajukan perpanjangan kepada pemerintah.

Hak Guna merupakan hak atas pemanfaatan atas tanah atau bangunan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna dapat digunakan sebagai tanggungan atau jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank dan juga dapat dialihkan. Pemegang SHGB harus memberi pemasukan ke kas Negara. 

Orang asing atau non WNI diperbolehkan memiliki lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Biasanya, lahan dengan status HGB dikelola oleh pihak pengembang (developer) misalnya perumahan, apartemen, atau gedung perkantoran. Kekurangan apabila status tanah tersebut adalah SHGB maka pemilik atau pemegang SHGB tersebut tidak memiliki kuasa atas tanah tersebut dan tidak bisa mewariskan kepada keturunannya

4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

SHSRS merupakan sertifikat kepemilikan yang menunjukkan bahwa pemiliknya berhak atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas lahan dengan kepemilikan bersama. 

Sertifikat ini juga menjadi dokumen resmi kepemilikan atas properti lainnya, sepertic contohnya kondominium, flat, kios komersial, dan perkantoran. 

5. Girik atau Petok 

Sebenarnya, dokumen girik ini bukan termasuk ke dalam sertifikat rumah, akan tetapi sebuah dokumen yang menunjukkan bukti atas pembayaran pajak sebuah lahan. Oleh karenanya, kekuatan hukum dari girik tidak sekuat jika dibandingkan dengan jenis-jenis sertifikat yang lainnya di atas. Girik biasanya hanya sebagai dokumen sementara untuk nantinya digunakan dalam mengurus pembuat sertifikat hak milik (SHM).

Lalu, bagaimana tata cara perpindahan tanah yang hanya memiliki girik tersebut? Caranya adalah jika seseorang ingin menjual/membeli tanah tersebut maka transaksi kedua belah pihak sebaiknya disaksikan oleh pihak yang mempunyai jabatan, seperti kepala desa atau lurah setempat. 

Nah, apabila kamu ingin membeli lahan yang hanya memiliki status girik, pastikan ada saksi yang ikut terlibat. Dan pastikan juga nama yang ada di dokumen girik sama dengan yang tertera di akta jual beli supaya tidak ada konflik atau sengketa di kemudian hari. 

Cara Gadai Sertifikat Rumah

Surat kuasa potong gaji dari bendahara;
  • Fotocopy dokumen jaminan (SHM / SHGB / SHGU / Hak milik atas rumah susun);
  • SPPT,; dan
  • IMB (apabila sertifikat rumah tidak memiliki IMB, maka oleh pihak bank dinilai 50% dari harga pasar).
    • Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis sertifikat rumah dan cara menggadaikannya di lembaga perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB), seperti Pegadaian. Semoga bermanfaat.

      Posting Komentar untuk "Jenis dan Cara Gadai Sertifikat Rumah"