Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggencarkan bantuan untuk para siswa yang masih bersekolah pada akhir 2020. Tentunya, dana yang nantinya akan diterima dapat membantu para siswa yang kesulitan dalam biaya pendidikannya seperti pembelian alat tulis, bayaran sekolah, dan lain-lain.
Program Indonesia Pintar yang dijalankan oleh Kemendikbud ini adalah bantuan tunai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari enam hingga 21 tahun yang ekonominya tergolong menengah ke bawah.
Program Indonesia Pintar yang dijalankan oleh Kemendikbud ini adalah bantuan tunai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari enam hingga 21 tahun yang ekonominya tergolong menengah ke bawah.
Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Cara Cek Penerima PIP
Berikut ini cara cek dana bantuan untuk anak sekolah:
Menyiapkan data berupa Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), tanggal lahir peserta didik, dan nama ibu kandungnya.
Klik link ini pip.kemdikbud.go.id, kemudia akan ada tampilan seperti berikut,
Klik ‘Cek Penerima PIP’
Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik ‘Cek Data’
Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur. Bantuan yang diterima yakni berupa dana yang dapat digunakan untuk biaya pribadi peserta pendidik, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya kompetensi.
Apabila siswa sudah menerima KIP sangat penting untuk mengaktivasi kartu tersebut. Karena kalau tidak, Bantuan PIP tidak akan diberikan kepada penerima KIP
Tentunya, terdapat kriteria prioritas kepada anak yang nantinya dapat melakukan pencairan PIP. Orang yang memiliki KIP akan dijadikan sebagai yang lebih membutuhkan. Setelah itu, ada tipe pertimbangan khusus yang meliputi peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim/piatu, terdampak bencana, mantan siswa drop out, mengalami kelainan fisik, atau sedang menjalankan pendidikan nonformal.
Berikut adalah cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP
Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar. Kemudian satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud.
Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Posting Komentar untuk "Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Rp450 Ribu-Rp1Juta : SD, SMP, SMA-SMK"